skip to main |
skip to sidebar
UU ITE
UU ITE alias Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik kini menjadi payung hukum tentang Informasi dan dan transaksi elektronik di Indonesia,Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, atau media elektronik lainnya.UU ITE juga mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. Penjelasan RUU ITE menyatakan bahwa dalam lingkup publik,hubungan hukum tersebut akan mencakup hubungan antara warga negara dengan pemerintah maupun hubungan antar sesama anggota masyarakat yang tidak dimaksud untuk tujuan-tujuan perniagaan.Kini UU ITE harus menegaskan kembali UU nya karena Internet sekarang menjadi sesuatu hal yang penting sehingga banyak sekali orang yang memangfaatkan internet untuk kegiatannya sehari-hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar