Keberadaan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. HAKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan terlibat langsung dengan masalah HKI.
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman।sumber: http://www।dgip।go।id/ebscript/publicportal।cgi
Saya setuju dengan adanya HAKI, karena selain untuk melindungi hak cipta dan hak kekayaan industri kita dari orang lain yang akan mengakui hak cipta kita, HAKI juga memberikan hak eksklusif bagi Pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya dan memberikan izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BalasHapusSaya setuju dengan adanya HAKI, karena selain untuk melindungi hak cipta dan hak kekayaan industri kita dari orang lain yang akan mengakui hak cipta kita, HAKI juga memberikan hak eksklusif bagi Pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya dan memberikan izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BalasHapus